Saya yakin hampir semua orang mengenal kata “kecelakaan”, bahkan sebagian besar diantara ‘hampir semua orang’ tadi pasti pernah mengalami kecelakaan.
Berita kecelakaan bahkan bisa kita dapatkan setiap hari -
di radio: “Pendengar yang terhormat, pesawat GubrakAir tergelincir di landasan pacu saat…”
di TV: “Pemirsa, headline news pagi ini akan menyampaikan berita tentang tabrakan kereta api jurusan…”
bahkan di infotainment: “…pernikahan artis GeulisPisan yang begitu mendadak diduga terkait dengan kehamilannya…”
Lho, hamil juga kecelakaan ya?
Kalo hamil kecelakaan, apa persamaannya dengan tabrakan?
Terinspirasi oleh posting Bowo tentang kecelakaan yang dialaminya, apakah kecelakaan ini memiliki konsep yang sama dengan hamil dan tergelincirnya pesawat di atas?
Apa yang saya ungkapkan di bawah ini lebih mengacu pada dunia pertambangan yang saya geluti, namun masih tetap relevan dengan yang terjadi di sekitar kita, dunia kita.
Kecelakaan (accident) secara bebas dapat didefinisikan sebagai segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan, yang mengakibatkan kerugian baik berupa cidera pada manusia, kerusakan alat, atau penurunan produktivitas.
Berbeda dengan kecelakaan, insiden didefinisikan sebagai segala kejadian yang tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tidak dapat dikendalikan yang dapat menurunkan produktivitas namun tidak terdapat cidera pada manusia maupun kerusakan alat.
Oleh karena itu, kunci suatu kecelakaan adalah:
- tidak diinginkan/direncanakan
- adanya kontak antar bahan/zat/sumber energi di atas batas kekuatan salah satunya
- mengakibatkan cidera/kerusakan/penurunan produktivitas
Dengan demikian, selama seluruh kejadian di atas (bahkan hamilnya artis GeulisPisan) memenuhi konsep kecelakaan ini, silahkan Anda klasifikasikan sebagai suatu peristiwa kecelakaan.
Jenis-jenis kecelakaan biasanya dikategorikan berdasarkan tempat terjadinya atau lokasi kejadian: kecelakaan kerja, kecelakaan lalu-lintas, kecelakaan tambang, dan masih banyak lainnya.
Khusus untuk industri pertambangan, masalah kecelakaan (atau lebih tepatnya masalah keselamatan kerja) diatur dalam KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Di dalam KepMen dijelaskan secara spesifik bahwa kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut:
- benar-benar terjadi, artinya murni kejadian kecelakaan, bukan rekayasa, tanpa motif, dan bukan kesengajaan
- mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang
- akibat kegiatan usaha pertambangan
- terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera
- terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek
Kelima unsur kecelakaan di atas harus dipenuhi, tanpa terkecuali, barulah sebuah kecelakaan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan tambang. Jika salah satu tidak terpenuhi, biasanya kecelakaan yang terjadi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja (tentunya jika kecelakaan yang terjadi memang berkaitan dengan aktivitas pelaksanaan pekerjaan).
Tidak seperti kecelakaan yang terjadi pada Bowo, seluruh kecelakaan tambang harus dicatat dan dilaporkan. Jenjang pelaporan tergantung dari kategori cidera yang terjadi akibat kecelakaan tambang.
Cidera akibat kecelakaan tambang dikategorikan ke dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:
- cidera ringan, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari namun kurang dari 3 minggu
- cidera berat, yaitu cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu, atau cidera yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap, atau mengakibatkan keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha, kaki, atau mengakibatkan pendarahan dalam, atau pingsan akibat kekurangan oksigen, atau luka terbuka yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, atau persendian yang lepas yang belum pernah terjadi sebelumnya
- mati, yaitu kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan tersebut
Lalu, apa sebenarnya penyebab kecelakaan? Hal ini akan dibahas dalam posting lainnya dikemudian hari.
Sumber: KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 dan bahan lainnya, disampaikan dengan gaya sendiri tanpa mengurangi isi dan maksud
duh mas maaf yach belum bisa baca ampe tuntas, jadi nya belum bisa kasih komen.
soalnya cuma sebentar neeh, udah ada janji 10 menit lagi, ntar pasti di baca sampe tuntas
duh kalo pas kerja terjadi sesuatu,trus gak memenuhi kriteria yang di tetap kan, gak dapet tanggunan dari perusahaan dong?
kriteria (baca regulasi) dalam posting ini lebih ditujukan untuk penyeragaman persepsi dan pencatatan di seluruh dunia pertambangan di Indonesia. Masalah tanggungan perusahaan akan sangat tergantung dari peraturan dan kebijakan perusahaan masing-masing. Jadi dua hal yang berbeda. Misalnya Tn. Terguling mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit, perusahaan bisa saja tetap menanggung seluruh biaya rumah sakit meskipun kecelakaan tersebut tidak termasuk dalam kategori Kecelakaan Tambang.
lalu.. lalu
yang hamil siapa?
ehm, itu tuh….si DuhaiNian…
*nape jadi gosip gini euy?*
tolong klu ada makalah tentang analisa kecelakaan kerja, tolong di kirim ke saya ya. rie_masari@yahoo.com
Mas, punya e-file KepMen Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 ? Kalo ada bisa dikirim kah ke saya ? Thanks in advance
Pak, punya salinan Kepmen No. 555.K/26/M/M.PE/1995 ga? kalo punya, boleh minta dong, tx (bisa asap?)
bang tolong dong carikan makalh perencanaan tambang. makasih ya bang
Seperti halnya pertanyaan pak Panca,
Pak, punya salinan Kepmen No. 555.K/26/M/M.PE/1995 ga? kalo punya, boleh minta dong, tx (bisa asap?)
Mas, sebenernya inti dari kepmen 555 tahun 1995 ini mengenai K3LH sajakah? Apa bener kepmen ini setebal sekitar 300 halaman?
Terimakasih atas pencerahannya
to utari:
inti dari KepMen 555 tsb lebih pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan umum. tidak mencakup lingkungan hidup. tebalnya 368 halaman – tidak termasuk cover dan daftar isi.
Pak, bisa minta tolong dikirimkan copy kepmen 55 th 1995 ke alamat kantor saya?? atau soft copy -nya juga boleh
biayanya bisa bapak tagihkan ke kantor kok..
saya benar-benar butuh kepmen itu, karena rasanya agak susah meyakinkan boss mengenai keselamatan & kesehatan kerja di tambang…
semoga permintaan ini dikabulkan. terimakasih.
regards,
Dwi Kartika
PT Trans Power Marine
Ruko MG Cempaka Mas Blok D1/1
Jl. Letjen Suprapto Jakarta 10640
021-42889348
@kartizah:
Mbak(?), kenapa tidak langsung datang ke Soepomo saja? Di Direktorat Teknik pasti menyediakan buku tersebut untuk dimiliki (dibeli).
Pak, Mbak,
saya juga di dunia tambang…saya dah lama mengintai soft copy dari kep/men/555 ini tapi saya perhatikan tidak ada file loadnya di web k3.
bolehkah kita buat file source-nya di K3, biar anggota kita tidak minta2 lagi dan siapa yang perlu tinggal download?
Trimakasih
salam. Darsono Lingga
Tambang banget… !!!
kalau mau download Kepmen 555 silakan ada di blog http://pendakigunung.wordpress.com/2009/02/24/keselamatan-dan-kesahtan-kerja-k3-pertambangan/
thanks.
mantafffffffffffffff bro…
jangan lupa mampir ya mas hehhehe
Terima kasih atas sharingnya yg sangat menarik,
semoga bermanfaat.
Salam kenal & sukses selalu,
Purwadi
Grosir Sepatu Safety
http://grosirsepatusafety.wordpress.com
0811773163
kirimi tanya jawabnya bang,mohon ,bagus buat pedoman praktek kerja dan aktivitas lain