Bahaya (hazard) secara bebas dapat diterjemahkan sebagai segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan kecelakaan baik dalam bentuk cidera pada manusia maupun kerusakan harta-benda.
Bahaya biasa diklasifikasikan berdasarkan tingkat resikonya. Pembuatan klasifikasi ditujukan untuk menentukan prioritas penanganan dan pengendalian bahaya. Perlu dicatat bahwa hasil penentuan tingkat resiko akan berbeda-beda bagi masing-masing lingkungan/daerah/tempat kerja.
Tingkatan resiko secara umum ditentukan dengan memperhatikan 3 (tiga) hal, yaitu:
- Probability atau kemungkinan suatu bahaya menjadi penyebab kecelakaan
- Frequency atau tingkat kekerapan orang/harta benda terpapar bahaya tersebut
- Severity atau tingkat keparahan suatu kecelakaan yang disebabkan oleh bahaya tersebut
Dengan memperhatikan ketiga hal tersebut di atas, seorang Pengawas (istilah Pengawas biasa digunakan di industri pertambangan bagi seorang pekerja yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja anggota dan orang yang dipekerjakan padanya) dapat dengan segera melakukan tindakan-tindakan pengendalian atas bahaya yang ada di lingkungan kerjanya.




