Fatwa Haram Bagi Infotainment Dari NU

Hari ini saya sempat berdiskusi dengan salah seorang rekan tentang fatwa haram yang dikeluarkan oleh NU atas tayangan infotainment di TV.

Meskipun saya sempat berfikir “Penting gak sih sebuah organisasi Islam terbesar di negara ini memikirkan sebuah infotainment?”, namun saya juga menyadari bahwa aturan (untuk mengatur yang serba tidak jelas) perlu dibuat hingga ke level terkecil sekalipun. Artinya tida ada yang kecil dari sebuah infotainment, terlebih jika NU yang memikirkan hal ini.

Hingga saat saya menulis posting ini, saya belum melihat dan membaca secara rinci produk fatwa ini – dan saya juga tidak ingin menjadi orang yang berpura-pura memahami latar belakang, tujuan, bahkan kesimpulan fatwa ini, meskipun demikian ada satu hal yang menjadi fokus perhatian saya yaitu BATASAN RUANG LINGKUP fatwa ini.

Jika fatwa haram yang dikeluarkan NU atas seluruh tayangan infotainment, maka pertanyaan saya adalah “Infotainment mana yang diharamkan?”

Saya bukan pula ingin menjadi orang yang ahli bahasa (lha wong bahasa indonesia saya saja nilainya pas banget untuk lulus), namun menurut saya:
Info-tainment berasal dari gabungan informasi (information) dan entertainment. Secara kasar infotainment dapat diterjemahkan menjadi hiburan (baca: acara atau program) yang bersifat informatif. Prinsip penerjemahan semacam ini akan cocok saat saya berbicara “edutainment”. Saat saya berdiskusi tentang hal ini, rekan saya lebih menyenangi terjemahan “informasi yang disampaikan dengan cara menghibur atau informasi tentang suatu hal yang berkaitan dengan hiburan”.

Yang manapun yang akan digunakan, ada dua kata kunci di sana: Informasi dan Hiburan.

Lalu acara atau program apa yang digolongkan ke dalam infotainment?

Ternyata penggolongannya bisa bervariasi menurut persepsi masing-masing orang. Bagi saya, yang termasuk dalam infotainment adalah seluruh acara yang menyampaikan informasi namun dikemas dengan cara yang menghibur. Misalnya acara tentang daerah wisata, tangga lagu, acara tentang film-film terbaru, lokasi jajanan yang ada di suatu daerah, talk show, dan tentu saja (sayangnya) gosip.
Dan (sayangnya lagi…) kebanyakan orang menyamakan arti infotainment dengan acara gosip.

Saya yakin, yang dimaksud dalam fatwa haram NU ini tentu adalah acara-acara yang mengedepankan gosip (ghibah). Artinya BUKAN infotainment-nya yang diharamkan, tapi GOSIP-nya yang diharamkan. Batasan dan ruang lingkup ini perlu jelas. Jika tidak, saya akan bingung saat saya menyaksikan sebuah tayangan tentang betapa lezatnya sate padang di daerah Blok S, sambil mengeluarkan air liur menyaksikan pembawa acara menyantap hidangan tersebut, namun hati kecil saya menyatakan bahwa infotainment yang saya saksikan ini (katanya) haram – padahal tidak ada yang salah dalam infotainment ini.

Dan perlu diingat, masyarakat Indonesia yang ahli bersilat lidah akan dengan mudah berkelit saat sebuah tayangan “diharamkan” untuk disaksikan. Sudah terbayang oleh saya, akan ada orang-orang yang berkata

Tayangan kami bukan infotainment, apalagi gosip. Kami hanya mencoba menampilkan sebuah berita dengan cara yang berbeda. Bahkan dalam setiap tayangan, kami dengan jelas menyatakan
“Kami menyampaikan kabar, bukan sembarang kabar, karena kami kabar-kabari”.

atau

Yang kami tayangkan bukanlah infotainment, apalagi gosip. Kami hanya menyampaikan “berita” seputar selebritis.

Udah kebayang deh…

Author: aryadn

blogger, microblogger, professional mining engineer, metallurgist by education, interested in mobile-street photography.

14 thoughts on “Fatwa Haram Bagi Infotainment Dari NU”

  1. biasanya kan suka ada definisi dulu tuh kalo di keputusan2 🙂
    “Infotainment adalah….”
    udah searching tp blum dapet juga nihh

  2. Yah, mudah-mudahan fatwa dikeluarkan dengan format kontrak, sehingga di bagian depan terdapat dengan jelas apa yang dimaksud dengan infotainment. 😀

  3. para penggosip kita memang kelewatan. tapi harus diingat, siapa tahu kebiasaan bergosip itu merupakan ekses pengekangan kebebasan berbicara oleh Orde Baru selama 32 tahun lebih itu…… :p

  4. Menurut pandangan saya, Yang di haramkan adalah Infotainment yang membuka/mempergunjingkan/mengorek aib sesorang sehingga menimbulkan fitnah dan efeknya hanya menjadi kemudhorotan/tidak berguna/pekerjaan sia2 bagi org/rakyat/pemirsa yang melihatnya ataupun bagi si pembuat berita dan nantinya mungkin Indonesia menjadi Negara Gossip/Fitnah/yag suka buka Aib sendiri…
    Sedangkan Infotainment yang bersifat menghibur dan informatif itu mah syah2 aja…

  5. setuju bahwa menyebar fitnah itu haram. dan tanpa fatwa pun sebenarnya ya sudah haram dari sononya. fatwa NU terkesan ‘menggebrak’ krn seperti menyadarkan penonton yang ‘terlena’.

    tapi anehnya, kenapa banyak sekali berita infotainment yang ternyata benar ya? awalnya dibantah mati2an oleh si seleb, ujung2nya diakui juga. sudah banyak contoh.

  6. to yanti:
    perlu dikoreksi kalimat “banyak sekali berita infotainment yang ternyata benar”, mungkin maksudnya “banyak sekali gosip yang ternyata benar” ya?

    kebenaran akan terjadi saat kita meyakininya. artinya meskipun suatu benda/imajinasi/peristiwa sebenarnya salah, namun kita meyakininya sebagai suatu kebenaran, bisa jadi hal tersebut adalah benar, atau bahkan menjadi sebuah kebenaran – ini yang disebut asosiasi persepsi.
    tingkatannya bisa berbeda-beda pada tiap orang. namun kebenaran yang satu ini adalah kebenaran yang diciptakan oleh diri kita sendiri dan tentu saja media sebagai pembentuk opini dan persepsi masyarakat.

  7. heheh… misalnya nih, pas suaminya Dea Mirella di”gosip”kan nikah lagi, dan dibantah habis2an, ga taunya 2 hari kemudian diakui bahwa memang udah nikah lagi.
    atau pas Ricky Subagja & Elsa di”gosip”kan mau cerai, dibantah, dan akhirnya memang mereka berdua ke Pengadilan Agama.

    ini kan bukan masalah persepsi, tapi ada faktanya. bukan fitnah mungkin, tapi tetap ghibah, ngomongin jeleknya orang, ga manfaat. apa untungnya buat kita sih, Ricky cerai? *kecuali buat yg ‘kutunggu dudamu’ :P*

  8. hmm… sebenernya kalau dipikir lebih jauh ada untungnya ga sih orang nonton infotainment??? Dan perlu diketehui bahwa menggunjing (ghibah) dalam islam adalah dosa besar… sehingga wajar jika acara infotainment yang notabene cenderung mendekati hal itu, diharamkan… Saya setuju banget dengan fatwa ini..

    Sejauh yang saya tahu… fatwa tidaklah mengikat.. Fatwa hanya berlaku bagi orang yang meyakini bahwa fatwa itu benar. Seperti halnya kita memilih agama.. Tetapi untuk memutuskan menerima atau menolak fatwa harus didasari dengan ilmu (Al Qur’an dan Al Hadits) tidak dengan hawa nafsu…

  9. Tapi kadang ada juga artis yang senang masuk infotainment
    Kalo nggak salah ada yang bilang gini
    ” Khan artinya kita diperhtikan dong dan bisa menambah popularitas ”
    Kok cari popularitas begitu sih?
    Infotainment sekarang ini menurut saya sih perusak rumah tangga dan perusak moral bangsa.

    Maaf kalo ada yang tersinggung

  10. memangn gosipin orang itu enak tapi….dosanya juga enak lho…….
    menurut saya infotainment yang mnenayangkan tentang berita aib seorang selebritis yang haram.tapi kalau tentang kabar gembira dan semangat untuk sukses dari selebritis ya gak masalah toh…..

Comments are closed.